JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
Demikian terungkap setelah KPK memeriksa Ria Norsan pada pada Kamis, 21 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Ria Norsan selaku Bupati Mempawah saat itu diduga mengetahui anggaran untuk proyek jalan di Mempawah yang sedang disidik KPK.
"Terkait dengan Mempawah. Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, Saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan dalam sebagai saksi ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan, itu karena pekerjaan ya misalkan yang ada di Kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, nah itu kepala daerah itu pasti mengetahui baik dari penganggarannya maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," sambungnya.
KPK telah mengantongi bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mempawah di tingkat pejabat pelaksana. Namun, KPK masih terus menggali dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Ria Norsan dalam kasus ini.
"Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan, itu baru sampai pada tahap pelaksana. Nah ini kami sedang berupaya untuk menggali," ungkap Asep.
Asep memastikan KPK tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini, KPK masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Asep.
Sekadar informasi, KPK sempat melakukan upaya paksa penggeledehan di 16 lokasi yang berbeda berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan sejak 25 hingga 29 April 2025. Sejalan dengan itu, KPK sudah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan di kasus ini.
"Pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan pengeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
(Awaludin)