JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa polemik terkait tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah semestinya dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan Edi Hasibuan menyusul klarifikasi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memastikan ijazah Jokowi asli dan sah secara hukum.
"Dengan penjelasan dari Rektor UGM, semakin jelas bahwa ijazah Jokowi tidak bermasalah secara hukum. Kita minta semua pihak hentikan menyebar fitnah bahwa ijazah Jokowi palsu," kata Edi Hasibuan kepada Okezone, Rabu (27/8/2025).
Edi juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mempercepat penanganan laporan dugaan fitnah, yang menyeret nama Jokowi, khususnya yang dilaporkan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.
"Kami melihat penanganan perkara laporan Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu perlu dipercepat Polda Metro Jaya. Kita harus akhiri polemik ini, karena sudah terlalu banyak energi dan pikiran masyarakat habis untuk ribut soal tuduhan ini. Polisi harus tegas demi ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu juga menyoroti adanya pihak yang mengklaim hasil “penelitian ilmiah” yang menyebut ijazah Jokowi palsu, namun disampaikan tanpa metodologi riset yang jelas.
"Bagaimana mungkin ada penelitian ilmiah tapi disampaikan dengan berkoar-koar tanpa metodologi yang benar? Itu menyesatkan masyarakat. Hentikan segera. Polisi jangan gamang, tindak tegas orang-orang yang terbukti bersalah," tegas Edi.
Menurutnya, masyarakat akan mendukung penuh langkah kepolisian apabila bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini.
(Awaludin)