"Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025," tambahnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan seorang tersangka berinisial AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai bandar dari ketiga situs judol tersebut.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap komplotan pemain judol yang diduga merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
(Arief Setyadi )