"Sistemnya terputus, jaringannya terputus. Dia (OM) sebagai pelaksana, otaknya itu yang ada di lapas. Dia menerima barang ini atas suruhan temannya yang ada di lapas. Dia menjualnya juga tidak perpaketan; paketan yang ada ini dia cuma antar sesuai petunjuk dari temannya yang ada di lapas," kata Nicolas.
Dia menjabarkan, dari hasil mengantarkan barang haram itu, pelaku OM menerima bayaran sebanyak Rp300 ribu per paketnya. Sedangkan ganja yang diamankan polisi dari rumah OM di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sebanyak 13 paket dengan berat 13,37 kg.
"Jadi, ini ada 12 paket (diamankan), 12 paket x Rp300 ribu, dia mendapatkan fee-nya Rp3,6 juta. Otaknya dari lapas, orang dari lapas berhubungan dengan orang yang ada di Aceh dan Medan," paparnya.
Nicolas menambahkan, ganja yang diamankan polisi dari pelaku OM itu berhasil menyelamatkan 11.000 jiwa masyarakat Indonesia. Polisi tengah mendalami lebih lanjut otak peredaran ganja jaringan Medan–Jakarta itu sekaligus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )