Asep menjelaskan, uang kredit itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan dua perusahaan sebagaimana tujuan awal pengajuan kredit. Selain berjudi, Hendarto menggunakan uang tersebut untuk pembelian aset, kendaraan, hingga kebutuhan keluarga.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)