JAKARTA – Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (28/8/2025). Masyarakat pun diminta untuk menghindari kawasan kompleks parlemen.
Dalam unggahan akun TMC Polda Metro Jaya, disampaikan aksi penyampaian pendapat tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB. “Dikarenakan ada kegiatan aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diimbau untuk gunakan jalur alternatif,” tulis TMC Polda Metro.
Polisi mengimbau agar masyarakat menghindari kawasan DPR untuk menghindari kemacetan yang panjang. “Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menghindari area sekitar Gedung DPR/MPR RI. Patuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. “Rekayasa arus lalu lintas sifatnya situasional. Kalau pun jumlah massanya banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
Ia mengatakan rekayasa lalu lintas tidak dilakukan jika pengendara masih bisa melintas di depan DPR. “Kalau memang massanya jumlahnya tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi aktivitas tetap berjalan, masyarakat semua tetap kita jalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi jika ada massa yang masuk ke ruas jalan tol. Ia menyebut, rekayasa di ruas tol juga bakal diberlakukan jika terdapat gangguan lalu lintas di tol.
“Kami harus mengeluarkan yang di dalam tol itu untuk menjaga, jangan sampai terjebak di tengah konflik. Kami keluarkan di exit tol depan Polda dan di exit tol Tegal Parang. Kemudian yang dari arah barat, kami keluarkan kemarin di Slipi, ya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam aksi demo tersebut, pihak buruh menyiapkan enam tuntutan, yakni:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan:
o Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan
o Hapus Pajak Pesangon
o Hapus Pajak THR
o Hapus Pajak JHT
o Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
(Arief Setyadi )