Terkait tewasnya Affan, Kapolri Listyo Sigit telah menyampaikan permohonan maaf. Propam Polri kemudian memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi.
Tujuh personel Brimob itu kemudian terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.
(Erha Aprili Ramadhoni)