"Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama," ujar Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta ini.
Dina menambahkan, kebijakan yang terlalu diskriminatif justru bisa memicu ketidakadilan sosial. Sementara tujuan awal KJMU adalah membuka akses pendidikan setinggi-tingginya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Karena itu, ia menilai revisi Pergub KJMU menjadi sangat krusial untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Jakarta, sekaligus membantu mahasiswa yang masih menghadapi kendala biaya dalam menyelesaikan kuliahnya.
(Zen Teguh)