JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk dan makan bersama dengan 320 personel pengamanan yang terdiri dari TNI dan Polri. Ratusan anggota tersebut meliputi 100 TNI, 200 Polri, serta 20 unsur pimpinan.
Kepada personel, Sigit mengapresiasi pengamanan terhadap objek vital yang telah dilakukan dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras mereka selama beberapa hari terakhir.
“Saya tahu bagaimana perjuangan rekan-rekan menghadapi berbagai permasalahan, khususnya saat melaksanakan tugas menjaga salah satu objek vital nasional,” kata Sigit di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Para personel tersebut akan melakukan pengamanan di Gedung DPR/MPR RI dan seluruh objek vital simbol negara. Sigit menekankan agar semua tugas dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur terkait kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Kita wajib mengamankan selama prosesnya sesuai aturan, menghormati hukum, menjaga kebebasan umum, memelihara nilai-nilai aturan yang ada, serta tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan masyarakat,” papar Sigit.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta pejabat tinggi lain seperti Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Astamaops Kapolri, Kadivpropam, Kadivhumas, Danpasmar 1, dan Kapolda Metro Jaya.
Sigit menegaskan, penyampaian pendapat yang sesuai aturan wajib diamankan. Namun jika terdapat pelanggaran, kepolisian berwenang memberikan peringatan, bahkan membubarkan aksi bila diperlukan.
“Yang kita jaga adalah agar aspirasi masyarakat benar-benar dapat dikawal dan semuanya berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan seluruh personel harus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan baik, tertib, dan sampai di DPR RI. Namun, indikasi penyusupan atau tindakan anarkis tidak boleh dibiarkan.
Segala tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik, mengganggu kegiatan, atau menimbulkan korban jiwa berpotensi mengganggu perekonomian. Oleh karena itu, langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan.
“Oleh karena itu, jika ada tindakan yang melanggar hukum, merusak, membakar, atau melakukan perusakan fasilitas publik maupun objek internasional, rekan-rekan harus mengambil langkah tegas,” ujar Sigit.
Sebelum melakukan penindakan, para personel diminta membedakan mana aksi tertib, mana yang anarkis, dan mana yang menyulitkan masyarakat. Selain itu, soliditas, persatuan, dan pemulihan situasi harus tetap dijaga.
(Awaludin)