Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rp26 Miliar dan 4 Mobil Terkait Kasus Kuota Haji, Milik Siapa?

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |22:46 WIB
KPK Sita Rp26 Miliar dan 4 Mobil Terkait Kasus Kuota Haji, Milik Siapa?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah KPK memintai keterangan mantan Menag pada 7 Agustus 2025 dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dan penyidikan masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berdasarkan penghitungan sementara KPK dan BPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement