Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |15:25 WIB
7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam/Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Dalam kesempatan itu, dilibatkan pihak eksternal, di antaranya Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan dalam gelar perkara, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob. Poin tersebut adalah pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

“Dalam kerangka persiapan sidang etik, dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang, pemecatan. Itu yang pertama. Kedua, kami lihat proses salah satu hal penting sebagai persiapan memutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya — penyidikan dan sebagainya,” ujar Anam.

Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.

“Kami kira langkah ini baik, yang juga menjawab dua hal: jawaban tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas dan kepada Pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga. Yang berikutnya juga menjawab tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik, dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan,” ujar Anam.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni: dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang yaitu:

Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya

Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement