Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik 7 Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan Digelar Besok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |16:06 WIB
Sidang Etik 7 Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan Digelar Besok
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (foto; Okezone)
A
A
A

Menurutnya, dari sisi penanganan pidana, unsur Bareskrim Polri juga telah disiapkan untuk mengusut perkara ini, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Driver ojol Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam sebuah demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat.

Mabes Polri langsung turun tangan. Propam Polri pun menahan tujuh personel Brimob terkait peristiwa tersebut.

Divisi Propam Polri kemudian membagi tingkat pelanggaran menjadi dua kategori. Dua personel diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di kursi depan sebelah kiri sopir), dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement