Sementara itu, lima anggota yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(Awaludin)