Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Jam Berlalu, Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Belum Rampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |16:41 WIB
5 Jam Berlalu, Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Belum Rampung
TNCC Polri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Pelanggaran berat dilakukan Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement