JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Ketujuh orang itu diperiksa pada Rabu (3/9/2025) hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
"Semua saksi hadir," kata Budi, Rabu (3/9/2025).
Saksi itu di antaranya mulai dari pihak travel hingga Staf Asrama Haji. Adapun daftar saksi di antaranya:
1. Luthfi Abdul Jabbar (LAJ) Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah
2. Nila Aditya Devi (NAD), Staf Asrama Haji Bekasi
3. Ridwan Kurniawan (RK), Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021
4. Mohammad Farid Aljawi (MFR), Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours)
5. Wawan Ridwan Misbach, Direktur Utama PT Qiblat Tour
6. Nasrullah (N), Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah
7. Mifdlol Abdurrahman (MA) Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)