JAKARTA – Putra Presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9/2025). Ilham diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ilham diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik KPK sejak pertama kali tiba pada pukul 12.48 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku memberikan keterangan soal penjualan mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J. Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK, ya," ungkap Ilham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Mobil tersebut, menurutnya, dijual sekitar 2021 dengan sistem cicilan. Namun, hingga kini penjualan mobil klasik yang belakangan telah disita itu belum dilunasi Ridwan Kamil.
"Mobil itu dibeli, dicicil, tapi belum lunas. Jadi belum milik dia," ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, mobil itu dijual seharga Rp2,6 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar. Ia mengaku sempat memanggil Ridwan Kamil dan menginformasikan bahwa mobil tersebut akan ditarik kembali jika tidak segera dilunasi.
"Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik," ungkap dia.
Upaya penarikan itu belum berhasil karena mobil tersebut masih dalam proses reparasi di bengkel. Menurut Ilham, bengkel menolak menyerahkan mobil itu karena Ridwan Kamil masih memiliki tunggakan pembayaran di bengkel tersebut.
"Bengkelnya nggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar," tuturnya.
Ilham mengaku tidak mengetahui keterkaitan antara penjualan mobil ini dengan perkara yang sedang diusut oleh KPK. Namun demikian, ia menyatakan mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum.
"Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, sudah di—ada KPK, kita kan nggak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni, Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Kemudian, Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Dalam proses penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen hingga kendaraan milik RK disita. Salah satu kendaraan yang turut disita adalah motor gede (moge) jenis Royal Enfield.
(Arief Setyadi )