Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada pimpinan dan anggota Polri. Ia menegaskan tindakannya murni menjalankan perintah tugas.
"Bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan dan ketertiban umum," katanya.
Sebelumnya, sidang KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
(Awaludin)