JAKARTA - Kompol Cosmas K. Gae resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan saat kejadian berada di dalam mobil taktis.
Berikut Profil Kompol Cosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Kariernya dimulai dari berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri. Selain itu, Kompol Cosmas juga pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Ia juga mengisi jabatan sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri dan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
(Awaludin)