Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi itu diberikan karena Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yakni Ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka.
Dalam sidang tersebut, Majelis menghadirkan enam orang saksi yang berada di dalam mobil, yaitu Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
“Perbuatan terduga pelanggar di sini telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ucapnya.
(Awaludin)