Afrika Selatan telah mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional di Den Haag dengan tuduhan genosida terhadap Israel. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam pernyataan tersebut sebagai "keterlaluan".
Pada Senin, presiden asosiasi akademisi terbesar di dunia yang mengkaji genosida mengumumkan, asosiasi tersebut telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kriteria hukum telah terpenuhi untuk menentukan Israel melakukan genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pernyataan tersebut memalukan.
(Erha Aprili Ramadhoni)