Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laras Faizati Tak Menyangka Ungkapan Kekecewaan Berujung Kasus Hukum

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |17:49 WIB
Laras Faizati Tak Menyangka Ungkapan Kekecewaan Berujung Kasus Hukum
Laras Faizati ditetapkan tersangka (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi atau penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Laras, melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur, menyatakan bahwa dirinya hanya berniat mengungkapkan kekecewaan atas meninggalnya ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Namun, unggahan Laras yang diklaim sebagai bentuk kekecewaan tersebut justru berujung pada proses hukum.

"Beliau tentu, gini. Mbak Larasnya kan sebenarnya memposting itu karena rasa kekecewaannya aja, gitu ya. Ikut menyuarakan suara publik, dan beliau tidak menyangka bahwa ini akan menjadi persoalan hukum," kata Abdul Gafur di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, Laras tidak pernah ikut turun dalam aksi demonstrasi, baik di DPR RI maupun di Mabes Polri. Ia memposting unggahan yang diduga berisi provokasi tersebut saat hendak pulang kerja.

Laras diketahui menjabat sebagai Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang kantornya berlokasi berdekatan dengan Mabes Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement