“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras dalam unggahannya.
Himawan menilai, postingan tersebut berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang tengah berlangsung di Mabes Polri. Apalagi, unggahan itu dibuat saat unjuk rasa sedang berlangsung.
"Kalau kita melihat visualisasi, yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, menunjuk kepada lokasi, dan di sebelahnya adalah visualisasi unjuk rasa di depan Mabes Polri," jelas Himawan.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )