"Bisa dibayangkan energinya, biaya yang harus disiapkan oleh negara. Jadi saya rasa untuk perspektif yang lebih luas itu tolong dipertimbangkan juga keberlangsungan pemerintah daerah," sambungnya.
Sementara Calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba juga meyakini majelis hakim pada MK akan memberikan putusan yang memberikan kemenangan bagi dirinya dan Marlinus dalam Pilkada Boven Digoel.
Rony Omba-Marlinus merupakan pasangan calon yang turut diusung oleh Partai Perindo dan memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Boven Digoel tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel. Namun belakangan, hasil itu perolehan suara itu digugat oleh dua pasangan calon lainnya pada Pilkada itu.
"Kami yakin dan percaya pada 10 September 2025 nanti hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan membawa kemenangan kepada kami," tutur Rony.
Mereka berharap agar simpatisan di Kabupaten Boven Digoel tetap tenang selama menunggu putusan ini. Ia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi atas isu akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU), sebab Rony meyakini bahwa MK akan menolak permohonan yang ada.