"Harapan kami kepada simpatisan kami tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang, jaga situasi dan kondisi di Kabupaten kami sehingga keamanan tetap terjaga," tutur dia.
Rony juga bertekad akan langsung bekerja kemenangannya ini telah dikuatkan dengan ditolaknya permohonan PHPU. Dia menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Boven Digoel telah menunggu dan berharap akan munculnya sosok pemimpin yang membawa perubahan.
Optimisme serupa juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin yang meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian kemenangan pasangan itu akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Roni Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(Arief Setyadi )