JAKARTA - Partai Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengakhiri sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini dengan menolak permohonan PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah & paslon nomor urut 4, Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob.
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mengatakan permohonan para pemohon itu tidak memenuhi syarat formil bahkan materilnya pun kabur. Ia berharap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Rony Omba-Marlinus yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan putusan KPU bisa diperkuat melalui ditolaknya permohonan ini.
"Kita berharap di tanggal 10 (September 2025) itu dalam putusan sela mengakhiri sengketa ini, sehingga menetapkan kembali pasangan Pak Rony Omba-Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel," tutur Tama saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Tama menilai diakhirinya sengketa ini akan membawa dampak langsung bagi masyarakat. Sebab menurutnya, Kabupaten Boven Digoel justru telah tertinggal dari daerah lain yang sudah dipimpin kepala daerah.
"Kepala daerah lain sudah memimpin, sudah bekerja, kita masih harus melewati hal-hal yang sebetulnya tidak perlu," tutur dia.
"Bisa dibayangkan energinya, biaya yang harus disiapkan oleh negara. Jadi saya rasa untuk perspektif yang lebih luas itu tolong dipertimbangkan juga keberlangsungan pemerintah daerah," sambungnya.
Sementara Calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba juga meyakini majelis hakim pada MK akan memberikan putusan yang memberikan kemenangan bagi dirinya dan Marlinus dalam Pilkada Boven Digoel.
Rony Omba-Marlinus merupakan pasangan calon yang turut diusung oleh Partai Perindo dan memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Boven Digoel tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel. Namun belakangan, hasil itu perolehan suara itu digugat oleh dua pasangan calon lainnya pada Pilkada itu.
"Kami yakin dan percaya pada 10 September 2025 nanti hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan membawa kemenangan kepada kami," tutur Rony.
Mereka berharap agar simpatisan di Kabupaten Boven Digoel tetap tenang selama menunggu putusan ini. Ia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi atas isu akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU), sebab Rony meyakini bahwa MK akan menolak permohonan yang ada.
"Harapan kami kepada simpatisan kami tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang, jaga situasi dan kondisi di Kabupaten kami sehingga keamanan tetap terjaga," tutur dia.
Rony juga bertekad akan langsung bekerja kemenangannya ini telah dikuatkan dengan ditolaknya permohonan PHPU. Dia menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Boven Digoel telah menunggu dan berharap akan munculnya sosok pemimpin yang membawa perubahan.
Optimisme serupa juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin yang meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian kemenangan pasangan itu akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Roni Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(Arief Setyadi )