Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman: Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |03:02 WIB
Hotman: Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur!
Hotman Paris Hutapea (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman mengklaim, hingga saat ini tidak ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi Nadiem dari pihak manapun.

"Tidak ada transfer dari pihak manapun. Kalau ada, pasti sudah diumumkan oleh jaksa. Kalau ada uangnya, pasti dipamerkan. Sampai sekarang tidak ada. Itu yang kita sesalkan," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pengacara kondang tersebut juga menyebut penetapan status tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur. Ia menilai belum ada bukti konkret bahwa kliennya menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop tersebut.

"Ini masih prematur sebenarnya. Kenapa buru-buru ditahan? Kalau memang ada (aliran dana), ya kita akui. Tapi faktanya, tidak ada. Saya bicara berdasarkan fakta," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan  Kemendikbudristek pada masa jabatannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement