JAKARTA – Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya adalah membentuk sebuah majelis baru bernama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Usulan tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama’il Ka’bah ke-1, yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Sekretaris Majelis Syariah PPP, KH Fadlolan Musyaffa, menjelaskan perubahan AD/ART itu mencakup pelonggaran sejumlah ketentuan, termasuk syarat calon ketua umum (caketum) PPP, yang tidak lagi harus berasal dari kader internal.
"Syarat calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh di luar kader PPP, sepanjang memiliki pengalaman menduduki jabatan puncak di pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat nasional," ujar Fadlolan dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Selain itu, calon ketua umum juga diharuskan memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik.
Fadlolan menambahkan salah satu poin utama dalam perubahan AD/ART tersebut adalah pembentukan Majelis AHWA yang nantinya diperkuat oleh maksimal 17 orang. Majelis ini akan memiliki kewenangan penuh untuk memilih Ketua Umum PPP dan Ketua-ketua Majelis DPP, yang kemudian akan disahkan dalam forum Muktamar.
"Majelis AHWA berwenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP PPP yang disahkan di Muktamar," jelasnya.