Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian negara karena potensi pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol hingga kini baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Proses audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga menjadi sorotan, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal.