Sementara itu, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menambahkan bahwa Dinas SDA DKI tidak pernah mengeluarkan izin pembuatan tanggul tersebut.
"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut. Kemudian mengenai informasi lebih lanjut terkait tanggul itu mungkin bisa dicek sendiri ke lapangan," ujar Alfan.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah ke laman Instagram @cilincinginfo, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton tersebut karena mengganggu jalur perlintasan dan membuat mereka harus memutar lebih jauh.
"Tanggul beton nih di pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan, sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," ujar seorang nelayan dalam video, dikutip Rabu (10/9/2025).
(Awaludin)