MERAUKE - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, pada 6 Agustus 2025.
Ketua DPW Partai Perindo Papua Selatan, Hendrikus Mahuze, mengatakan bahwa seluruh dalil gugatan, termasuk mempermasalahkan ijazah sarjana Wakil Bupati terpilih Boven Digoel, Marlinus, yang juga merupakan kader Partai Perindo, ditolak MK karena tidak berdasar. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang bijak.
"Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat Boven Digoel yang tidak menginginkan adanya PSU kembali karena tahapan proses pilkada telah berjalan sesuai aturan. Yang diinginkan masyarakat saat ini adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar pembangunan daerah dapat berjalan seperti daerah lain yang telah memiliki kepala daerah definitif," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Hendrikus berharap semua pihak berbesar hati menerima keputusan MK, serta bersatu memberikan dukungan bagi Roni Omba dan Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk bersama-sama membangun Boven Digoel.
"Sebab meskipun Roni Omba dan Marlinus adalah kader partai, mereka akan menjadi pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Boven Digoel dan membangun daerah untuk kepentingan seluruh warga," tambahnya.