Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Revisi Besaran Tunjangan Rumah, DPRD DKI Bakal Konsultasi ke Mendagri 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |02:05 WIB
Soal Revisi Besaran Tunjangan Rumah, DPRD DKI Bakal Konsultasi ke Mendagri 
DPRD DKI Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Eks Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan itu tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih. 

"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement