Oleh karenanya, Aga menyebut konsultasi dengan Mendagri diperlukan agar setiap DPRD provinsi memiliki ukuran yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan yang mereka dapatkan.
"Karena ini kan peraturannya berlaku umum. Sebenarnya enggak bisa langsung serta merta (diturunkan), ya. Harus ada peraturan yang mengikat juga biar tidak salah. Kan, selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung masih menunggu keputusan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta soal tunjangan perumahan senilai Rp70 juta anggota serta pimpinan dewan. Menurutnya terkait revisi nilai tunjangan sepenuhnya di DPRD.
"Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu," ujar Pramono.