Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Revisi Besaran Tunjangan Rumah, DPRD DKI Bakal Konsultasi ke Mendagri 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |02:05 WIB
Soal Revisi Besaran Tunjangan Rumah, DPRD DKI Bakal Konsultasi ke Mendagri 
DPRD DKI Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan), Augustinus menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin bersama Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk membahas soal revisi besaran tunjangan perumahan anggota dewan. 

Diketahui tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan, usai lebih besar daripada anggota DPR RI dengan besaran Rp70 juta per bulan.

"Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia akan audiensi ke Pak Menteri, bersama Ketua ADPSI. Jadwalnya besok atau Senin depan," kata Augustinus saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Aga menilai, tunjangan perumahan dengan nominal yang tinggi bukan hanya diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Bahkan, terdapat provinsi yang nilainya lebih besar salah satunya di Jawa Tengah.

"Yang tertinggi itu kan bukan di DKI, tertinggi itu kan pertama di Jawa Tengah. Jawa Tengah itu sampai Rp79 juta, kita (DKI) Rp78 juta. Makanya, dari asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk bagaimana selanjutnya untuk tunjangan perumahan seluruh DPRD se-Indonesia," jelasnya.

 

Oleh karenanya, Aga menyebut konsultasi dengan Mendagri diperlukan agar setiap DPRD provinsi memiliki ukuran yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan yang mereka dapatkan. 

"Karena ini kan peraturannya berlaku umum. Sebenarnya enggak bisa langsung serta merta (diturunkan), ya. Harus ada peraturan yang mengikat juga biar tidak salah. Kan, selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung masih menunggu keputusan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta soal tunjangan perumahan senilai Rp70 juta anggota serta pimpinan dewan. Menurutnya terkait revisi nilai tunjangan sepenuhnya di DPRD. 

"Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu," ujar Pramono.

 

Sementara itu berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Eks Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan itu tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih. 

"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement