Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Verifikasi Data Tambahan Kasus Kuota Haji dari MAKI

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |02:02 WIB
KPK Verifikasi Data Tambahan Kasus Kuota Haji dari MAKI
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan persoalan ini bukan hanya soal penerimaan uang, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap regulasi. “Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” tutur Boyamin.

“Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya. Nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” sambungnya.

Dengan begitu, kata Boyamin, Yaqut menjadi pengawas sekaligus pelaksana ibadah haji 2024, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement