Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Verifikasi Data Tambahan Kasus Kuota Haji dari MAKI

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |02:02 WIB
KPK Verifikasi Data Tambahan Kasus Kuota Haji dari MAKI
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” kata Boyamin.

Dalam surat itu, kata Boyamin, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan untuk melakukan pemantauan ibadah haji 2024. Padahal, menurutnya, Yaqut sudah menjabat sebagai Amirul Hajj.

Penunjukan itu, lanjut Boyamin, berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya.

Boyamin juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang tambahan oleh Yaqut sebesar Rp7 juta per hari selama masa tugas pemantauan. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement