Terkait hal itu, Junico menekankan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi di ruang digital berdampak langsung terhadap ketertiban sosial serta keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini mengingatkan agar aparat penegak hukum fokus menangani kasus-kasus tersebut.
“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” tutur Nico Siahaan.
Anggota komisi bidang pertahanan, komunikasi, dan informatika itu juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara, yang termaktub dalam konstitusi negara, yakni UUD 1945.
“Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ungkapnya.