JAKARTA - Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik Unit Renakta pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan ini dilakukan guna memantau dan mengawal proses penyidikan perkara persetubuhan terhadap anak yang melibatkan korban berinisial A, seorang siswa kelas I SMK di Jakarta Timur.
Ketua Umum DPP Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menuturkan, informasi dari penyidik Unit Renakta menyatakan pelaku berinisial AJ (20) telah ditangkap dan ditahan. Selain itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.
Sri Nadeak menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen organisasi untuk terus mengawal proses hukum. “Kami dari DPP Puspadaya Perindo pada hari ini kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau bagaimana perkembangan perkara yang sedang kami tangani," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
"Dan kabar baiknya, bahwa perkara yang sedang kami tangani, tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian telah ditahan dan bahwa saat ini kita menunggu info dari Kejaksaan lagi untuk bagaimana selanjutnya menuju tahap persidangannya," imbuh Sri Nadeak yang didampingi Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi Kamila.
Puspadaya Perindo sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Sri Nadeak, pihaknya akan terus memantau bagaimana proses berjalannya perkara ini.
"Kami juga memantau guna memastikan bahwa bagaimana hukum acaranya harus berjalan dengan baik, dan korban yang sedang kami dampingi merasa aman dan mendapatkan keadilan,”
paparnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, menurut keterangan resmi yang diperoleh dari penyidik, pelaku AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Renakta Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta pencabulan.
Puspadaya Perindo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan holistik kepada korban, meliputi pendampingan hukum, pemulihan psikososial. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait guna memastikan keselamatan dan pemulihan hak-hak korban.
Organisasi ini juga menyatakan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi korban serta keluarganya. Selain itu, Puspadaya Perindo menyerukan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pemanfaatan media sosial sebagai sarana perkenalan yang berpotensi merugikan anak.
"Serta perlunya pendidikan dan upaya pencegahan yang lebih intensif di lingkungan sekolah dan keluarga," papar Sri Nadeak.
Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.
Organisasi ini menegaskan bahwa keterbukaan menerima pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata kontribusi dalam mewujudkan lingkungan aman dan berkeadilan bagi generasi penerus bangsa. Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo.
Lebih lanjut, Puspadaya Perindo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui saluran komunikasi resmi tanpa dikenakan biaya. Warga dipersilakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(Arief Setyadi )