Selain Kopda FH, TNI dan Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Para pelaku dibagi dalam empat klaster peran, yakni aktor intelektual; pembuntut korban; eksekutor penculikan; pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban
Sejauh ini, ada delapan tersangka lainnya yang identitasnya diungkap ke publik. Empat orang yang disebut sebagai aktor intelektual berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sedangkan empat lainnya, yakni AT, RS, RAH, dan EW, diduga kuat sebagai pelaku penculikan.
Adapun jasad korban MIP ditemukan di sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 21 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban.
(Arief Setyadi )