Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |13:12 WIB
Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement