Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |13:12 WIB
Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement