Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 53 Kg Ganja di Kontrakan, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |20:07 WIB
Simpan 53 Kg Ganja di Kontrakan, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap
Penjahat kambuhan narkoba ditangkap polisi (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Wisnu, kedua pelaku ternyata sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Wisnu mengungkap dua pelaku ini mendapatkan upah Rp200 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantar kepada pembeli.

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara itu, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement