JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf, usai mengeluarkan keputusan yang sempat merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.
Permintaan maaf itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, saat konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas keriuhan yang terjadi. Sama sekali tidak ada sedikit pun pretensi di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak tertentu,” kata Afifudin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afif menegaskan, bahwa lembaganya selalu membuat aturan untuk kepentingan umum, bukan untuk satu pihak saja.
“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian. Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI sempat menetapkan aturan bahwa dokumen persyaratan Capres-Cawapres, termasuk ijazah, tidak boleh dibuka kepada publik. Keputusan tersebut kemudian dicabut setelah rapat khusus yang digelar guna mencermati dinamika dan kritik dari masyarakat.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” jelas Afif.
Lebih lanjut, KPU akan memperlakukan data dan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
“Termasuk dokumen-dokumen lain yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, melainkan juga data-data lain yang bisa diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan,” tambahnya.
Berikut ini adalah dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan yang dirahasiakan bedasarkan keputusan KPU nomor 731:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(Awaludin)