“Kemudian opsi yang kedua melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan apabila berhasil maka korban akan dihilangkan atau dalam arti kata korban akan dibunuh," lanjut Wira.
Namun, opsi terakhir itu tidak diambil oleh ketiga tersangka itu. Mereka memilih untuk melakukan eksekusi seperti di opsi pertama.
"Pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WA. Dan dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih opsi 1 yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan setelah itu korban dilepaskan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )