Ia menambahkan, aset yang disita bernilai Rp35,1 miliar. Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga berasal dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof Ricar divonis hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )