Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Pekanbaru, Total Rp35 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |16:30 WIB
Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Pekanbaru, Total Rp35 Miliar
Kejagung sita aset Zarof Ricar (Foto: Dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset yang dilakukan itu berada di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP). Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA).

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini, RBP, luasnya 2.428 m²,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset yang disita bernilai Rp35,1 miliar. Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur. 

Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga berasal dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof Ricar divonis hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. 

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement