Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Dirjen PHU Ngaku Dicecar soal Regulasi Haji

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |23:16 WIB
Usai Diperiksa KPK, Dirjen PHU Ngaku Dicecar soal Regulasi Haji
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam. Hilman mengaku dicecar soal regulasi penyelenggaraan haji.

Hilman tercatat datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih dan terlihat meninggalkan KPK pada pukul 21.53 WIB.

"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ungkap Hilman, Kamis.

Hilman juga mengaku proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Menurutnya, seluruh proses mulai dari tahapan hingga keberangkatan telah disampaikan.

"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," tutur dia.

Hilman membantah kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Ia juga mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Enggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), enggak dihitung," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement