JAKARTA – Keluarga korban dugaan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan istri dan anak korban yang dinilai paling rentan mengalami tekanan dan trauma pascakejadian.
Pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada ancaman langsung, pengajuan perlindungan dilakukan sebagai langkah antisipatif.
“Untuk mengantisipasi dan mitigasi, meskipun sampai saat ini belum ada ancaman atau gangguan, saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK. Dan surat itu sudah diterima,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi, sesuai prosedur yang umum digunakan dalam penanganan kasus serupa. Ia menyebut LPSK nantinya akan mendatangi langsung pihak yang membutuhkan perlindungan.
“(Perlindungan) untuk istri dan anak. Kakak-kakaknya belum kami ajukan karena yang paling trauma itu istri dan anaknya. Kami juga sudah mendapatkan bantuan dari BRI yang memanggil psikolog untuk proses pemulihan,” ungkapnya.
Boyamin menambahkan, pengajuan perlindungan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi keluarga saat memberikan kesaksian di pengadilan. Dengan perlindungan resmi dari negara, mereka diharapkan dapat bersaksi dengan leluasa tanpa tekanan.
(Fetra Hariandja)