Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KemenHAM: Jangan Asal Simpulkan Penghilangan Paksa, Bisa Jadi Pergi Sendiri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |06:54 WIB
KemenHAM: Jangan Asal Simpulkan Penghilangan Paksa, Bisa Jadi Pergi Sendiri
Ilustrasi tentang HAM/Foto: Dok Okezone
A
A
A

“Kalau kita sebut bahwa ada orang yang belum kembali ke rumahnya, itu jelas. Tapi bagaimana cara dia belum kembali, nah itu yang harus diperjelas setelah orangnya ketemu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kriteria penghilangan paksa berdasarkan instrumen hak asasi manusia.

“Itu sudah ada standarnya dalam instrumen hak asasi manusia. Penghilangan paksa berarti ada orang atau pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan. Makanya disebut sebagai penghilangan paksa,” imbuhnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung dua orang yang sudah ditemukan—Bima Permana Putra (BPP) dan Eko Purnomo (EP), pasca rangkaian aksi akhir Agustus, ternyata pergi atas kemauan sendiri.

“Kalau dua orang tadi, kan kita dengar sendiri, ternyata memang kemauan mereka sendiri,” jelasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement