JAKARTA – Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pantauan di lokasi, Tauhid Hamdi terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.28 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekira delapan jam setelah tiba di lokasi sekira pukul 08.44 WIB.
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait posisinya selaku bendahara Amphuri. "Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Ia mengaku tidak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. Sebab, saat itu dirinya sudah tidak menjabat lagi di Amphuri.
"Amphuri kurang tahu ya, karena saya udah bukan di Amphuri lagi. Saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Bendahara Amphuri M. Tauhid Hamdi. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat 19 September 2025.
Dalam pemeriksaan ini, Tauhid Hamdi bakal diperiksa terkait dirinya yang pernah menjabat bendahara Amphuri. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
(Arief Setyadi )