Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), pihaknya mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.
“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” ujar Victor.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menambahkan, nilai total barang bukti yang diamankan beratnya sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis. Jika dirupiahkan mencapai Rp21 miliar.
“Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Pardiman menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik. Mereka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.